KPK Menyita Uang RP1,9 Miliar dari Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 1,9 miliar dari tangan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

“Kami sampaikan juga bahwa KPK hari ini melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, di mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan, Rabu (04/06/2025).
Selain penyitaan, Budi menyampaikan, KPK juga memeriksa empat orang yang terdiri dari dua saksi dan dua pihak terkait.
Para saksi adalah Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker, M. August Diratara Hernoto dan sopir di Kemnaker (PPNPN), Yongki Prabowo.
Sementara, dua pihak terkait adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
“M. August Diratara terkait tugas utamanya melakukan verifikasi pengesahan RPTKA dan didalami juga terkait peran dan pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA. Yongki Prabowo merupakan sopir. Didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang dan barang hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor Kemnaker. Barang-barang itu adalah 11 mobil dan 2 motor, dokumen aliran uang, dokumen-dokumen terkait, hingga uang tunai Rp 300 juta.
“Gatot diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya. Putri didalami terkait pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut,” tegasnya.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kemnaker. Diduga ada sejumlah pejabat di sana yang melakukan pemerasan terhadap para agen penyalur calon tenaga kerja asing.
Pemerasan dilakukan saat para agen penyalur calon TKA mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka namun belum mengungkap identitasnya.
Dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Kemnaker disebut sudah berlangsung sejak 2019. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Menurut dia, sudah ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. Dua tersangka disebut merupakan pensiunan Kemnaker.