KPK Sita Dokumen Milik Eks Drijen Binapenta dan PKK Kemnaker

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat memeriksa Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2020 hingga 2023.
“Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen, dan tidak ada pemeriksaan menyeluruh atau pertanyaan substansial,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa(03/06/2025).
Sebelumnya, Suhartono pada hari Senin (02/06/2025) telah dipanggil oleh KPK terkait penyidikan kasus yang mencakup dugaan suap atau gratifikasi mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker dalam tahun 2019 hingga 2023.
Suhartono tiba di lokasi pada jam 13.42 WIB, dan sesi pemeriksaannya selesai pada pukul 15.35 WIB.
Setelah sesi tersebut, ia mengungkapkan bahwa dia diajukan sekitar delapan pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
Ketika ditanya tentang status pemanggilan dirinya, apakah sebagai saksi atau tersangka, dia meminta para wartawan untuk menanyakan langsung kepada tim penyidik KPK.
“Silakan tanyakan kepada rekan-rekan di KPK, ya,” ujarnya dalam sesi wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin (2/6).
KPK menyampaikan bahwa kasus yang diselidiki diduga berlangsung di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker selama tahun 2020 hingga 2023.
Selain itu dilaporkan bahwa dugaan suap telah dimulai sejak tahun 2019.
KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun informasi mengenai latar belakang para tersangka—apakah dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya—belum dapat disampaikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita total 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor hasil dari penggeledahan antara 20 hingga 23 Mei 2025.