KPK Tuntut Eks Sekda Kota Bandung 6,5 Tahun Penjara, Kasus Bandung Smart City

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana 6,5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (10/6/2025).
Jaksa KPK menilai Ema terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara kumulatif. Ia dituntut hukuman pokok 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta milik Ema akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Ema disebut memberi uang kepada empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), yaitu Riantono, Yudi Cahyadi, Ahmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk meloloskan proyek Bandung Smart City.
Jaksa menyatakan Ema melanggar Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ema tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, jaksa mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, penasihat hukum Ema, Rizky Rizgantara, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU. Ia menilai tuntutan tidak mencerminkan fakta-fakta di persidangan.
“Dalam kesaksiannya, Dadang Darmawan menyebut tidak pernah diperintah oleh Ema untuk memberi uang kepada DPRD. Tapi fakta ini tidak dipertimbangkan oleh jaksa,” ujar Rizky usai sidang.
Pada kesempatan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat mantan anggota DPRD yang menerima uang dari Ema. Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ahmad Nugraha masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. Ferry Cahyadi dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda serupa.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum.