Puluhan Tower Tak Berijin, PAD Ponorogo Raib Rp1,6 Miliar

ARSO 11 Jun 2025 KANAL PONOROGO 3 views
Puluhan Tower Tak Berijin, PAD Ponorogo Raib Rp1,6 Miliar

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Buntut adanya puluhan tower Base Transceivier Station (BTS) yang ditengarai belum berijin di Kabupaten Ponorogo, berimbas pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah yang masuk ke kas daerah (Kasda).

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, Sutikno menyampaikan, sedikitnya ada 40 tower seluler yang diketahui tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) namun tetap berdiri dan beroperasi hingga kini.

” Ada 40 unit yang tidak berijin PBG. Mayoritas rata-rata diatas 50 meter,” terangnya, Rabu (11/06/2025).

Sutikno menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran tarif retribusi untuk menerbitkan PBG yakni Rp 40 juta per unit. Bila dikalikan dengan 40 BTS bodong maka uang PAD yang hilang mencapai Rp 1,6 miliar.

” Tinggal dikalikan saja Rp 40 juta kali 40 unit tower yang tidak berijin. Itu PAD yang lost,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPU-PKP Ponorogo Jamus Kunto mengaku pihaknya telah memperingatkan pemilik 40 BTS untuk segera mengurus PBG nya. Kendati demikian pihaknya belum berencana untuk melakukan penertiban terhadap puluhan tower seluler tak berijin ini.

” Sudah kami peringatkan pemilik untuk segera mengurus PBG nya. Untuk lokasi sudah kami petakan. Tapi untuk penerbitan belum ke sana,” pungkasnya.