Satpol PP Ponorogo Gencar Sosialisasi untuk Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal di Purbosuman dan Sumoroto

ARSO 13 Jun 2025 KANAL PONOROGO
Satpol PP Ponorogo Gencar Sosialisasi untuk Meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal di Purbosuman dan Sumoroto

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan sosialisasi untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota dan Desa Somoroto, Kecamatan Kauman.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kementerian Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan bahwa sosialisasi ini telah dilakukan pada bulan Mei hingga Juni tahun ini.

“Sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dan kontinyu bagi masyarakat, dengan sasaran pedagang, petani, hingga masyarakat umum,” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai ketetapan.

“Kita akan melakukan razia menyasar ke toko-toko kelontong maupun pelaku usaha sekaligus himbauan penertiban rokok ilegal,” bebernya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkan bagi negara.

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai (ilegal),” tandas Hendra.

Dengan demikian, Satpol PP Ponorogo berharap dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.