Ungkap Sindikat Kredit Fiktif di BRI, Kejari Ponorogo Tetapkan Tersangka

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan SPP, warga Kelurahan Tonatan, sebagai tersangka dalam kasus sindikat kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Selasa(03/06/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Menurut Agung, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Ponorogo dan alat bukti yang cukup, setelah menerima laporan tentang adanya sindikat kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan ekspos perkara, tim sepakat dinaikan statusnya sebagai tersangka,”. tegas Agung.
Agung menyebutkan yang bersangkutan sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif, kami bekerja sama dengan pihak BRI Cabang Ponorogo,”tegasnya.
Agung menambahkan, korban dari perbuatan tersangka ini diperkirakan puluhan orang dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto mengatakan, jika pihaknya telah menonaktifkan atau memecat SPP.
” Terkait eks mantri unit Pasar Pon ini merupakan hasil temuan kami. Dan Kami laporkan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Kasus sindikat kredit fiktif di BRI Unit Pasar Ponorogo ini merupakan kasus yang cukup serius, karena dapat merugikan banyak pihak, termasuk nasabah BRI.
Kejari Ponorogo akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan kemungkinan akan berkembang adanya tersangka lain.