Wakil DPRD Jatim Blegur Prihanggono Dukung Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya

ANANG 24 Jun 2025 KANAL JATIM, KANAL SURABAYA
Wakil DPRD Jatim Blegur Prihanggono Dukung Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya

Wakil DPRD Jatim Blegur Prihanggono Dukung Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan menerapkan pemberlakuan jam malam bagi pelajar mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prihanggono.

Dikonfirmasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Blegur yang juga anggota DPRD Jatim dapil Surabaya ini mengatakan aturan tersebut adalah antisipasi kenakalan pelajar.

“Saya rasa itu bagus, untuk mengantisipasi aksi yang melibatkan dan mempengaruhi pelajar,” terang Blegur, Senin, (23/6/2025).

Meski begitu, politisi Parati Golkar ini, menyampaikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan maupun OPD terkait juga harus memberikan fasilitas untuk menunjang kreatifitas pelajar.

Munculnya aksi geng anak anak pelajar, lanjut Blegur karena energi besar pelajar tidak bisa tersalurkan ke hal yang positif. Apalagi sifat dari usai produktif pelajar, selalu ingin mencoba, tanpa mengetahui apakah perilaku mereka membahayakan atau tidak.

“Ya harus disalurkan, supaya aktivitas mereka cenderung ke arah positif,” sebut Blegur.

Selama ini, dampak media sosial lanjut Blegur tidak pernah difikirkan oleh lingkungan atau pemerintah. Harusnya dilakukan antisipatif. “Yang jelas usia seperti pelajar cenderung meniru. Termasuk dampak media sosial yang tidak bisa difilter oleh orang tua ataupun lingkungan sekolah dan lingkungan sosial,” tegasnya.

Sehingga sering kali, usia produktif seperti pelajar melakukan upaya yang membahayakan diri sendiri, maupun lingkungan. “Karena itu pengawasan dan pendampingan harus dilakukan. Termasuk saat kebijakan libur panjang sekolah,” tandas dia.

Seperti diketahui Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Dalam konteks surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam anak ini, sebagai upaya pemkot melalui jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Nang