JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berlangsung pada periode 2020–2024. KPK menyebut kerugian negara mencapai 30 persen dari pengadaan proyek senilai Rp2,1 triliun yaitu senilai Rp700 miliar.
“Dalam perkara dengan tempus 2020-2024 ini, dengan nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,”ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (1/7/2025).
Budi menyebut angka itu masih bersifat sementara dan masih mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan. Pun demikian, KPK memastikan jika kerugian tersebut bukan berasal dari suap atau gratifikasi, melainkan murni dari kerugian keuangan negara.
Untuk penghitungan kerugian negara tersebut KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) serta pihak lainnya.
“Hitungan sementara dari tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,”terang Budi.
Budi mengatakan saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
“Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan dan tentunya nanti jika sudah cukup, kami akan sampaikan konstruksi perkaranya seperti apa, pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka siapa saja,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

