BRI BO Ponorogo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

ARSO 24 Jul 2025
BRI BO Ponorogo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Ponorogo menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan komitmen zero tolerance terhadap fraud dalam kasus korupsi di Unit Pasar Pon.

Mantan pekerja BRI yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut telah membuat BRI mengambil langkah tegas.

“BRI mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Agus Adi Hermanto, Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo.

Agus menyampaikan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“BRI telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja berupa PHK sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” tambah Agus.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja. BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek kegiatan operasionalnya.

“Komitmen kami terhadap zero tolerance to fraud dan Good Corporate Governance (GCG) adalah prioritas utama dalam menjalankan kegiatan operasional BRI,” kata Agus.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan DSKW alias Lete sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)

DSKW alias Lete ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, namun tidak hadir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui DPO tersebut agar segera melaporkan ke Kejaksaan.

“DSKW alias Lete telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, namun tidak hadir. Kami menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui DPO tersebut agar segera melaporkan ke Kejaksaan,” kata Agung Riyadi.

Kejaksaan Negeri Ponorogo berharap masyarakat dapat membantu dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan.

“Jika masyarakat menyembunyikan orang yang masuk dalam DPO, maka mereka juga akan dikenai pidana,” tegas Agung Riyadi.

Kasus ini diduga melibatkan sindikat yang merekayasa data untuk mengajukan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

Kejaksaan Negeri Ponorogo masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Agung Riyadi menyatakan bahwa kasus ini belum selesai dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Agung Riyadi.