Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi Soroti Penanganan Kasus Korupsi MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
JAMBI, KANALINDONESIA.COM: Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) Jambi menyoroti kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara korupsi MTN PT SNP di Bank Jambi tahun 2017-2018, yang menjerat Arif Efendy sebagai terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan sejak 28 April 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ketua Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) Jambi, R Sukma, menyatakan bahwa penegakan hukum dinilai timpang, karena aktor-aktor intelektual utama justru sampai saat ini belum tersentuh proses hukum.
“Kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak lainnya yang terlibat sebagai tersangka dan agar dapat diperiksa,” ujar R Sukma.
R Sukma juga menambahkan bahwa ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan Arif Efendy menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp.230 miliar.
“Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk memberikan keringanan hukuman kepada Arif Efendy, dengan mempertimbangkan bahwa Ia telah mengembalikan kerugian negara serta telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan,” tambahnya.
Garjak Jambi juga mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dapat menyelesaikan dan mengungkapkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan seadil-adilnya.
“Kami berharap agar penegak hukum dapat berlaku adil dan tidak membeda-bedakan dalam menangani kasus korupsi,” kata R Sukma.
Dengan demikian, Garjak Jambi menuntut keadilan dalam penanganan kasus korupsi MTN PT SNP di Bank Jambi dan berharap agar penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak memihak.(Tim)















