Jual Istri Layani Threesome Pada Pria Hidung Belang, Pria Asal Driyorejo Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

MOJOKERTO,KANALINDONESIA.COM : Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terus berlanjut, kali ini memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mojokerto. Kasus TPPO sendiri menimpa pada seorang kuli bangunan asal Randegansari, Driyorejo, Gresik, yakni, Totok (32).
Terdakwa Totok terbukti bersalah telah menawarkan istrinya sendiri dengan layanan threesome kepada lelaki hidung belang melalui jejaring sosial Facebook. Totok terbukti sudah lima kali menawarkan istrinya sendiri melalui Facebook.
Tuntutan terhadap Totok dibacakan JPU Ismiranda Dwi Putri di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Jalannya sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusak Junarko mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa, Totok terbukti melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Yusak saat dikonfirmasi VIVA Jatim, Rabu, 16 Juli 2025.
Totok menawarkan jasa istrinya lewat Facebook untuk layanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta per malam. Ia sudah menjual istri di hotel Mojokerto, Malang dan Gresik dalam kurun waktu 2024.
Alasan Totok melakukan hal tersebut pun bikin geleng-geleng kepala. Bapak dua anak ini mengaku mengidap penyakit paru-paru sehingga tidak kuat lagi bekerja berat.
Namun, sebagai kepala keluarga, Totok harus menghidupi istri dan dua anaknya. Karena itu, ia merayu istrinya, IN (29), supaya bersedia melayani pria hidung belang. Karena himpitan ekonomi, sang istri pun setuju dijajakan untuk melakoni seks bertiga.
Selain karena ekonomi, alasan lain Totok yang bikin miris adalah dia ingin mendapatkan kepuasan dari seks bertiga.
Dalam aksinya yang terakhir, Totok digerebek tim dari Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia bersama istrinya melayani pria hidung belang berinisial AB di hotel Kota Mojokerto.
Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 1 juta, 2 kunci hotel, 1 buku nikah Totok dengan IN, 1 sprei, 2 handuk, serta 1 ponsel. Totok pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus. (Viv/Irw)