Kejari Ponorogo Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Pengerjaan Peningkatan Jalan Kesugihan Jenangan sebesar Rp902 Juta

Akulo 07 Jul 2025 KANAL PONOROGO 2 views
Kejari Ponorogo Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Pengerjaan Peningkatan Jalan Kesugihan Jenangan sebesar Rp902 Juta

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp902.023.567,42,- dalam pengerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan, Senin(07/07/2025). Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Kabupaten Ponorogo tahun 2017.

Uang sejumlah Rp 900 juta lebih tersebut diantar oleh keluarga terpidana Ferdiyasnayah Himawan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo akan dikembalikan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia(BNI).

“Hari ini kami melakukan eksekusi uang pengganti dari Ferdiansyah Himawan terpidana dua dalam perkara pengerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan sebesar Rp902.023.567,42,-,”ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.

Ekseskusi dilakukan berdasarkan keputusan PK nomor 532.PK/Pidsus/2024 pada 13 Mei 2024.

Disebutkan Agung, bilamana terpidana ini tidak membayar uang pengganti, yang bersangkutan  akan menjalani pidana subsidier kurungan selama 3 tahun penjara.

“Putusanya dari tahun 2023, kemudian karena terpidana tidak melanjutkan ke banding kasasi tapi melakukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Putusan tersebut terbit tanggal 13 Mei 2024 dimana putusan tersebut menolak dari pemohon terpidana dua Ferdiyansyah Himawan,”tegasnya.

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Ponorogo masing masing 6 tahun 6 bulan.