Kejari Ponorogo Limpahkan Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024 atas nama tersangka Syamhudi Arifin, Selasa(22/07/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi mengatakan,” proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dinyatakan lengkap,”ucapnya.
Selanjutnya kepada tersangka SA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025.
Tersangka dianggap melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,”pungkas Agung.















