Kembali KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Perijinan TKA di Kemnaker

ARSO 25 Jul 2025
Kembali KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Perijinan TKA di Kemnaker

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis(24/07/2025).

“Telah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan KPK kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari total 8 tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Keempat orang tersangka yang ditahan yaitu Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025; Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Dengan ditahanya ke empat tersangka tersebut,  kini KPK telah menahan total delapan tersangka dalam perkara ini.

“Penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di rutan cabang gedung KPK Merah Putih,” terang  Asep Guntur Rahayu.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap  keempat tersangka ini.

Diketahui pada pekan lalu, Kamis (17/7/2025), KPK juga telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya, yaitu Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023; Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019; Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.