Ketua Komisi 1 DPRD Gresik Gelar Sosper, Menghadirkan Semua Unsur Lembaga Desa Dan Warga

IRWAN 03 Jul 2025 KANAL GRESIK 30 views
Ketua Komisi 1 DPRD Gresik Gelar Sosper, Menghadirkan Semua Unsur Lembaga Desa Dan Warga

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Rizaldi Saputra gelar Sosialisasi perundang-undangan (Sosper) di Dapilnya, Desa Sembung Kecamatan Wringinanom, Gresik,Jawa Timur, politisi muda dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengundang semua unsur lembaga desa dan warga. Puluhan warga pada Rabu malam (03/7) padati gedung serbaguna milik Bumdes Desa Sembung.

Dalam sosialisasi ini, mas Rizal sapaan akrab Muhammad Rizaldi Saputra menyampaikan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik, nomor 4 tahun 2024, tentang penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kamis (03/07/2025).

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan Sapras di tingkat kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan dengan berasaskan :
a. partisipasi
b. swakelola
c. swadaya
d. gotong royong
e. keterpaduan
f. transparansi
g. keadilan sosial;
h. akuntabilitas; dan
i. berkelanjutan. Mas Rizal juga mendefinisikan bentuk bangunan apa saja yang termasuk dalam Perda nomor 4 tahun 2024 itu. Diantaranya “Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a digunakan untuk membiayai pelayanan sosial
dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya
kualitas hidup masyarakat.
(2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan
pemukiman;
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana transportasi;
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana kesehatan;
dan/atau
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan
kebudayaan. Mas Rizal menyebutkan dalam Pasal 15 untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan
sarana dan prasarana lingkungan
permukiman, meliputi
a. jaringan air minum.
b. drainase dan selokan.
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan.
sampah.
d. sumur resapan.
e. jaringan pengelolaan air limbah. domestik skala
pemukiman.
f. alat pemadam api ringan.
g. pompa kebakaran portabel.
h. penerangan lingkungan. pemukiman.
i. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya. Yang sumber dananya akan dicover oleh APBD Kabupaten Gresik,” katanya.

Mas Rizal juga sosialisasikan Perda Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah.

“Selain ada Perda nomor 4, selanjutnya kami akan sosialisasi tentang Perda nomor 5, yang intinya Pemerintah Kabupaten Gresik akan menjalin kemitraan dengan pemilik UMKM yang ada di wilayah. Teknisnya pelaku UMKM tinggal ngomong ke saya selanjutnya akan kami teruskan ke bagian terkait sesuai dengan pengajuannya,” lanjutnya.

Reporter : Irwan kanalindonesia.com