Korban Gantung Diri Di Desa Palengaan Daja Murni Bunuh Diri

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan dikejutkan dengan ditemukanya Moh Yaqub(31) warga Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang dalam kondisi meninggal menggantung di kandang sapi milik M Hadi.
Kapolsek Palengaan AKP Muh. Syaiful Bahri membenarkan atas adanya orang meninggal gantung diri di Desa Palengaan Daja.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Palengaan bersama unit Reskrim, anggota unit Intel, piket patroli dan piket SPKT langsung mendatangi TKP meninggalnya warga karena gantung diri, Rabu (2/7).
“Namun ketika kami tiba di TKP jenazah sudah dimakamkan, maka kami lakukan olah TKP dan mencatat keterangan dari beberapa saksi,” ungkap AKP Syaiful.
Diakatakan Kapolsek, dari keterangan sejumlah saksi di TKP, kejadian itu diketahui pada hari Rabu(2/7/2025) sekira Pukul 13.00 WIB.
“Korban yang bernama Moh. Ya’qub, warga Dusun Grunggungan Timur, Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang,” tambah Kapolsek.
Ditemukanya korban bermula pada hari Rabu(2/7/2025) sekira pukul 07.00 wib korban sedang menjaga toko milik H Razak yang merupakan paman korban di Dusun Angsokah Barat, Desa Palengaan Daya, Kecamayan Palengaan, Pamekasan. Sekira pukul 10.00 WIB korban menghilang dari toko tersebut. Dan sekira pukul 13.00 WIB korban ditemukan telah meninggal gantung diri di kandang sapi milik M Hadi yang juga paman korban yang berjarak sekira 20 meter dari tokonya H. Razak.
Dibantu warga setempat jenazah korban kemudian diturunkan dan dibawa pulang kerumah duka yang berada di Dusun Grunggungan Timur, Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Sesampai di rumah duka, jenazah korban langsung dikebumikan sekira pukul 15.00 Wib.
“Menurut keterangan saksi, kejadian tersebut dikarenakan korban mengalami gangguan kejiwaan dan atas kejadian tersebut dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi serta tidak akan melakukan penuntutan secara hukum,” tegas AKP Syaiful.
Dan keluarga membuat surat pernyataan, bahwa menolak dilakukan otopsi, serta tidak akan melakukan penuntutan secara hukum.