KPK Periksa Istri Topan Ginting terkait Temuan Uang Rp2,8 Miliar

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting, Isabella Pencawan (ISA) untuk diperiksa terkait temuan uang sejumlah Rp 2,8 miliar dan senpi saat penggeledahan di kediamannya di Medan beberapa waktu lalu.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah KPK dalam upayanya untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
“Saksi didalami, di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA (Isabella),” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).
Menurut Budi, KPK mengklarifikasi uang miliaran rupiah tersebut ke istri Topan. Keterangan Isabella bisa menjadi salah pintu masuk untuk memastikan uang tersebut terkait atau tidak terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Topan.
“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP (Topan Ginting),” tandas dia.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.