KPK Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bentuk gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT Melanton Pratama, FAG selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina, dan APA selaku pihak swasta,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW), Frederick Aldo Gunardi (FAG), Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA).
“KPK akan terus memberikan perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina. Pada saat itu, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Meski demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.


















