Mengganggu Ketertiban Umum, Polisi Razia Sejumlah Kendaraan Yang Berknalpot Brong di Pemalang
PEMALANG,KANALINDONESIA.COM :
Satlantas Polres Pemalang, merazia beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong). Mereka ditindak karena suara yang ditimbulkan mengganggu dan meresahkan masyarakat, juga bukan knalpot standard yang diperbolehkan secara aturan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pemalang Ipda Widodo Apriyanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika secara bersama sesuai dengan aturan yang ada, bahwa sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standard ( Bronk) dilarang, disamping tidak sesuai, knalpot bronk juga suaranya menganggu pengendara lalu lintas lainya,
“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar ditindak dan diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar,” Ujar Widodo.
Sebelumnya, pihaknya juga berhasil merazia puluhan kendaraan dengan knalpot tak standar. Polisi dalam menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot brong, dengan memantau terus di jalan, terlebih saat ini masih dalam rangkaian operasi patuh candi yang digelar 14 sampai 27 juli 2025 mendatang.
Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait dengan pengendara yang menggunakan knalpot tak standar karena suaranya mengganggu masyarakat. Baik melalui Jumat Curhat maupun melalui media sosial Polres Pemalang.
Disamping melaksanakan giat operasi patuh candi , Satlantas Polres Pemalang juga merespons keluhan masyarakat terkait dengan balap motor liar dan knalpot brong, secepatnya dilakukan penertiban.
Selain penindakan, polisi juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya balap liar dan knalpot brong di sekolah-sekolah melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pemalang IPDA P.Iswanto dan Kanit Gakkum Satlantas IPDA Widodo Apriyanto Polres Pemalang ( Ragil)
Editor : Irwan















