Pelaku Penganiayaan Kurir Pamekasan Diamankan Polisi

ARSO 03 Jul 2025
Pelaku Penganiayaan Kurir Pamekasan Diamankan Polisi

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Pamekasan mengamankan ZA(46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan Kota, pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT yang viral di jejaring media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video pendek yang viral di media sosial tersebut pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari  Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

“Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka  paketan pesananya yang berupa handphone. Karena tidak sesuai dengan pesananya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban,” jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (02/07/2025).

Sang istri mengadukan hal tersebut kepada pelaku. Pelakupun memaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

“Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” terang Kapolres Pamekasan.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja, Kelurahan Jungcangcang Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 buah paket yang berisi satu buah handhpone dan sebuah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau 351 ayat  1 KUHP  dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, 335 ayat 1 Ke 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara.(Rom)