Pencari Biawak Tewas Diduga Terkena Jebakan Arus Listrik Yang di Pasang Oleh Pemilik Tambak

IRWAN 29 Jul 2025 KANAL SIDOARJO
Pencari Biawak Tewas Diduga Terkena Jebakan Arus Listrik Yang di Pasang Oleh Pemilik Tambak

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Beredar kabar pencari biawak tewas diduga tersengat jebakan arus listrik yang dipasang oleh pemilik tambak.

Peristiwa tersebut menimpa kepada Duladi (60) seorang pencari biawak asal Desa Kedondong Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Kabar yang beredar, korban mencari biawak di tambak sekitar daerah Prasung, Kecamatan Buduran pada Minggu (29/7).

Di konfirmasi soal meninggalnya Duladi, Kapolsek Buduran Kompol Subadri membenarkan bahwa ada seorang warga yang tersengat aliran listrik di area tambak di daerah Prasung. Selasa (29/07/2025).

“Iya benar ada orang meninggal di area tambak, korban sudah diserahkan ke keluarganya setelah dari RS Bhayangkara, Porong hari Minggu. Keluarga korban menerima serta sudah membuat surat pernyataan tidak mau di otopsi,” tulis Kompol Subadri, melalui WhatsApp pribadinya saat di konfirmasi kanalindonesia.com.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa,” karena almarhum memang sudah tua, jadi keluarga tidak bersedia untuk di otopsi. Pihak keluarga korban juga ikut menjemput korban di kamar jenazah RS Bhayangkara,” terang Kapolsek.

Sementara menurut ketua umum LSM JCW, Sigit Imam Basuki, pihaknya menyampaikan bahwa, pemilik tambak atau area persawahan yang memasang jebakan hama atau sejenisnya, itu dilarang dan dapat dikenakan sangsi Pidana.

“Iya kalau jebakan itu menjerat hama yang menjadi target, kalau menjerat manusia hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, siapa yang bertanggungjawab,” tandas Sigit.

Pelarangan pagar tambak yang diberi setrum atau aliran listrik tidak secara spesifik diatur dalam satu Undang-Undang (UU) tertentu. Namun, terdapat beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan listrik dan keselamatan kerja yang mungkin relevan.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja mengatur tentang prosedur keselamatan kerja dengan listrik.
Undang-Undang yang terkait dengan ketenagalistrikan dan keselamatan kerja listrik menekankan pentingnya menggunakan listrik dengan aman dan tidak membahayakan orang lain,” pungkas Sigit.

Reporter : Irwan