Polres Bangkalan Bantah Dugaan Bebaskan Pelaku Kasus Narkoba dengan Tebusan 50 Juta

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Polres Bangkalan membantah keras terkait adanya dugaan pembebasan 2 pelaku kejahatan barang haram narkoba dengan uang tebusan sebesar Rp. 50 juta. Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasie Humas Polres Bangkalan – Jatim, IPTU Risna Wijayati, Rabu, (9/7/2025).
Menurut penjelasanya, kasus yang tiada ujung pangkalnya itu mencuat kepermukaan melalui media online dan menjadi perbincangan hangat ditengah – tengah masyarakat.
“Dugaan tebusan 50 juta tersebut saya baca di media online. Untuk mengantisipasi berita ini semakin tidak terkendali. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan pihak Satnarkoba dengan maksud untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” terang IPTU Risna.
Secara lebih terperinci IPTU Risna menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan 3 warga Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. 3 orang itu, diantaranya berinisial MR (44), S (51), dan A (51). Mereka ditangkap saat berada di rumah tersangka MR untuk penyelidikan.
“Karena tidak terbukti memakai narkoba jenis sabu yang diperkuat lewat tes urinya yang dinyatakan negatif. Maka pada hari Jum’at, 4 Juli 2025 terduga A dan S dipulangkan tanpa harus membayar uang tebusan sebesar Rp. 50 juta sebagaimana yang diberitakan, ” ucapnya.
“Informasi itu menyesatkan dan tidak benar. Jika itu benar, silahkan dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan, ” tegas IPTU Risma.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari hasil interogasi pihak Satnarkoba terhadap terduga MR. Dia mengaku mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu itu dengan cara membeli kepada seseorang berinisial H.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap S dan A diperoleh keterangan bahwa S dan A tidak ada hubunganya dengan pelaku MR yang ditangkap. Karena terbukti menyimpan 1 klip plastik narkoba jenis sabu seberat 5,53 gram.
IPTU Risna berharap dan berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya rekan-rekan jurnalis. Jika ingin menulis dan memuat berita masalah narkoba, dipersilakan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Bangkalan. Agar tidak menimbulkan berita hoaks.
“Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak mudah percaya terhadap isyu – isyu dan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, “kata Risna.
Untuk diketahui, kata Risna, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, sejak awal menjabat selalu mengingatkan seluruh anggota Polres Bangkalan. Untuk senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian.
“Bila masyarakat menemukan bukti adanya pelanggaran, sesuai perintah Kapolres Bangkalan silahkan dilaporkan kepada Sipropam Polres Bangkalan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas IPTU Risna.
Reporter: Sumaryanto_kanalindonesia.com