Rekom BBM Bersubsidi Alsintan dari Desa di Pacitan Tak Berlaku Per 1 Agustus 2025

ARSO 30 Jul 2025 KANAL PACITAN
Rekom BBM Bersubsidi Alsintan dari Desa di Pacitan Tak Berlaku Per 1 Agustus 2025

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Mengantisipasi kebutuhan Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk Alat Mesin Pertanian ( Alsintan ) maka untuk membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat pertanian dengan rekomendasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pacitan dengan data ya sudah diverifikasi PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) masing – masing Wilayah, dan bukan dari Kepala Desa, petani perlu mengikuti prosedur yang berlaku. 

Selain itu, Petani perlu mengajukan permohonan rekomendasi pembelian BBM ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pacitan, dengan menyertakan surat pengantar yang sudah di verifikasi dari PPL. PPL akan melakukan verifikasi terkait kebutuhan BBM untuk alat pertanian tersebut. Setelah diverifikasi PPL, Dinas Pertanian akan mengeluarkan surat rekomendasi yang diperlukan untuk pembelian BBM di SPBU. 

Plt Kabid Perdagangan Disdagnaker Pacitan, Wahyu Dwi Cahyono menyampaikan ” untuk pembelian BBM bersubsidi khusus untuk keperluan alat pertanian rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang di verifikasi melului Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan bukan langsung dari desa. 

” Semenjak adanya aplikasi Xstar PPL memiliki peran memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. PPL adalah petugas lapangan yang memiliki pengetahuan teknis tentang pertanian dan bertugas memberikan pendampingan kepada petani. Mereka memahami betul kebutuhan masing-masing petani terkait penggunaan BBM untuk alat dan mesin pertanian,” ujarnya, pada Rabu 30/7/2025.

Lebih lanjut, dengan adanya rekomendasi dari Dinas pertanian dan Ketahanan pangan yang sudah di verifikasi PPL, diharapkan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, tidak disalah gunakan, dan sesuai dengan kebutuhan petani.

” Sedangkan pihak desa juga terlibat dalam proses pengajuan dan dilanjutkan melalui verifikasi dahulu oleh PPL. Desa biasanya hanya memberikan surat pengantar atau surat keterangan bahwa pemohon adalah petani di wilayah mereka dan itu diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2025 nanti. Tujuan utama dari sistem rekomendasi ini adalah untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar digunakan untuk kepentingan pertanian dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain,” pungkas Cahyo panggilan akrabnya.( Bc )