Sopir Truk di Ngawi Curhat Soal Aturan ODOL

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Seorang sopir truk asal Kecamatan Jogorogo menyampaikan keluhan terkait aturan pembatasan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada anggota DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, saat kegiatan serap aspirasi, Jumat (18/7/2025).
Mewakili paguyuban sopir truk di wilayahnya, sopir tersebut mengaku aturan ODOL sangat memengaruhi pendapatan. Ia menyoroti potensi pidana bagi sopir yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan, serta menilai kebijakan ini kurang mempertimbangkan nasib para pekerja angkutan yang menggantungkan hidup dari jalanan.
Keluhan itu disampaikan cukup keras, termasuk kritik terhadap anggota dewan yang dianggap tidak memikirkan dampaknya bagi rakyat kecil.
Menanggapi hal tersebut, Heru Kusnindar memberikan penjelasan secara bijak. Ia menekankan bahwa setiap aturan dibuat untuk kepentingan bersama, termasuk aturan ODOL yang berkaitan langsung dengan spesifikasi teknis kendaraan.
“Aturan dibuat untuk kepentingan orang banyak. ODOL secara mendasar mengacu pada batas maksimal beban yang bisa ditoleransi kendaraan,” jelas Heru.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi itu menjelaskan, regulasi soal ODOL sebenarnya bukan hal baru, namun baru diterapkan secara ketat belakangan ini. Penindakan terhadap pelanggaran pun mulai digencarkan, sehingga menimbulkan reaksi dari kalangan sopir, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Heru memahami keresahan para sopir, terutama ketika pendapatan tidak sebanding dengan biaya operasional setelah mengikuti ketentuan tonase. Hal itu, menurutnya, juga berkaitan dengan para pengguna jasa angkutan.
“Ini menjadi bahan kajian kami agar bisa memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Ketika aturan sudah disahkan, publik dianggap telah mengetahuinya,” ujarnya.
Sebagai solusi, Heru mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi aturan ODOL. Menurutnya, pemahaman yang utuh akan membuat masyarakat lebih menerima dan patuh terhadap regulasi tersebut.
“ODOL bukan sekadar aturan, tapi upaya menciptakan keteraturan dan keselamatan lalu lintas. Jalan adalah fasilitas umum yang digunakan bersama, tidak hanya untuk truk, tapi juga kendaraan lain dan pejalan kaki,” pungkasnya.
Agenda serap aspirasi oleh Heru Kusnindar kali ini tidak hanya membahas aturan ODOL. Agenda tersebut juga menjadi ruang bagi anggota DPRD Ngawi untuk berdiskusi serta menampung beragam aspirasi konstituen. (rzl)