Tabrak Lari Diatas Jembatan Suramadu Ditangkap, Kapolres Bangkalan: Yang Memberatkan,Tersangka Melarikan Diri

ARSO 21 Jul 2025 KANAL BANGKALAN 13 views
Tabrak Lari Diatas Jembatan Suramadu Ditangkap, Kapolres Bangkalan: Yang Memberatkan,Tersangka Melarikan Diri

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Untuk mengungkap tabir siapa orang yang berada dibalik peristiwa tabrak lari diatas jembatan Suramadu. Serta mengakibatkan korban pesepeda tewas di TKP sebagaimana telah diberitakan beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap

Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat kerja keras yang tak kenal lelah dari Polres Bangkalan – Jatim. Dalam hal ini Satlantas Polres Bangkalan, membuahkan hasil. Pelaku tabrak lari berinisial AR (25) warga Gubeng Surabaya berhasil ditangkap.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady. Saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, sore, Senin, (21/7/2025).

“Yang memberatkan, tersangka karena melarikan diri,” terang AKBP Hendro.

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan membeberkan kronologis penangkapan pelaku seperti berikut ini. Selama satu minggu tim dari Satlantas Polres Bangkalan dibantu Satreskrim Polres Bangkalan. Mengumpulkan data dari beberapa titik CCTV, mulai dari Balai Besar Surabaya hingga CCTV beberapa titik di wilayah Surabaya. Diakui hasilnya memang kurang maksimal.

Alhamdulillah setelah dibantu LSM, masyarakat dan rekan-rekan media. Kemudian pada hari Sabtu 19 Juli 2025 mendapat informasi tentang keberadaan AR di rumahnya di Gubeng Surabaya. Pada hari yang sama dilakukan penangkapan tersangka yang ditemukan berada di bengkel. Tengah memperbaiki mobilnya yang rusak ketika menabrak korban diatas Jembatan suramadu.

Lebih lanjut AKBP Hendro menjelaskan bahwa dari hasil interogasi dengan tersangka. Pelaku AR mengaku yang kelelahan karena habis mengirim bahan bangunan ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Kemudian kembali (pulang) ke Surabaya.

Ketika terjadi insiden diatas Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 3400. Kendaraan Grand Max warna putih Nopol L- 8392 – NC yang dikendarai pelaku AR menabrak pesepeda merk polygon seorang warga Kamal Bangkalan yang salah mengambil jalur, tepatnya pesepeda menggunakan jalur yang diperuntukan R4. Akibatnya, korban terluka dan tewas ditempat.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, AR mengaku panik dan meninggalkam korban dalam keadaan luka hingga akhirnya tewas ditempat. Diperkuat dengan keterangan dokter RSUD Syamrabu Bangkalan yang mengatakan korban meninggal dunia akibat mengalami luka parah di bagian dan nyawanya tidak tertolong lagi.

” Terhitung mulai kemarin pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sore ini dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Bangkalan.

Pada kesempatan ini Kapolres Bangkalan ini menyampaikan beberapa hal kepada seluruh masyarakat Bangkalan. Terutama pengguna kendaraan yang terkait dengan pasal 231. Jika suatu saat masyarakat mengalami kecelakaan dijalan raya. Ada empat hal, langkah atau empat kewajiban yang harus dilakukan masyarakat. Pertama berhenti, kedua melakukan pertolongan terhadap korban, ketiga segera menghubungi pihak kepolisian terdekat dan keempat memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban, ” ucap tersangka AR.

“Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dan tabrak lari. Pelaku akan dijerat pasal 310 dan pasal 312 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, ” pungkas mantan Kapolres Sampang tersebut.

Reporter: Sumaryanto_kanalindonesia.c om