Tiga Pemuda Pacitan Diringkus Satresnarkoba

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan tiga pemuda asal Kabupaten Pacitan. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.
Awal mula penangkapan tersangka berinisial RD, warga Desa Tanjungsari. Dari tangan RD petugas mengamankan beebraoa jenis barang bukti berupa 18 butir Dulgesik Tramadol HCl 50 Mg, 8 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, 4 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 1 butir Arkine Tryhexyphenidyl HCl, 2 butir Riklona Clonazepam 2 Mg, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan AKP Didik Sri Purwanto membenarkan, adanya penangkapan tersebut dan membobgkarnya. Bahwa dari kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan, trnyata benar, dan kami langsung mengamankan tersangka pertama, RD, serta menemukan sejumlah barang bukti psikotropika yang tidak memiliki izin edar,” jelasnya, pada Jum’at (18/07/25) sore.
Dari hasil interogasi, Pemuda RD mengaku mendapatkan sebagian obat-obatan tersebut dari temannya DF, warga Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap DF di lokasi yang sama. Saat digeledah, DF kedapatan menyimpan 4 butir psikotropika, 2 butir tramadol, dan 1 butir atarax.
” selain itu RD juga mengungkap bahwa sebagian obat pernah ia titipkan kepada rekannya, ES, warga Lingkungan Teleng. Lantas jajaran Satnarkoba meluncur ke rumah ES dan saat dilakukan penggeledahan di rumah ES, jajaran Satnarkoba menemukan 9 butir Arkin Trihexyphenidyl HCl, 12 butir Riklona Clonazepam, 1 butir Hexymer Trihexyphenidyl HCl, 14 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, dan 5 butir Alprazolam tablet 1 Mg,” ungkapnya .
Masih menurutnya, tak sampai disitu saja, Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan selain ke tiga pemuda itu. Selain itu Kami juga akan mendalami apakah ada jalur distribusi yang lebih luas,” tambahnya.
Sementar, dari ketiga tersangka kini menginap di ruang tahanan Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan ketiganya dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta, “pungkasnya. (Bc/ed)