Usai Raperda Bupati Sidoarjo di Tolak Oleh DPRD, Sekda Prov Kirim Surat Esensinya Mendukung Raperda, Ada Apa ?
SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Aneh tapi nyata, DPRD Sidoarjo tolak Raperda Bupati Sidoarjo, Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, bersurat ke Bupati Sidoarjo pada (16/7/2025), agar segera melakukan Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono dan dikirim ke Bupati Sidoarjo dan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo bernomor 900.1/8465/203.6/2025 tanggal 22 Juli 2025 dengan klasifikasi bersifat segera justru malah meminta Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sigit, seorang aktivis Sidoarjo yang diminta komentarnya terkait terbitnya surat dari Sekda Provinsi tersebut mengaku terkejut dan menilai aneh karena sudah ada penolakan resmi dari DPRD Sidoarjo kok muncul surat yang isinya seolah belum ada keputusan dari wakil rakyat. “Saya menduga ada pihak yang melaporkan ke Provinsi Jatim bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sidoarjo 2024 belum digedok sehingga muncul surat dari Sekda Provinsi Jatim,” katanya, Selasa (29/07/2025).
Menurut Sigit, terbitnya surat dari sekda Provinsi Jatim menunjukkan bahwa ada pihak yang mencoba menutupi fakta terjadinya dinamika politik di lembaga legislatif dan eksekutif Sidoarjo. “Ini jelas adanya konspirasi yang nantinya membuat masyarakat tak percaya dengan DPRD Sidoarjo karena dituding kerjanya lambat dalam menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024,” paparnya.
Oleh karena itu, Sigit mengatakan bahwa DPRD dan Bupati Sidoarjo harus segera melakukan klarifikasi ke Sekda Provinsi bahkan Gubernur Jatim bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sudah ditolak oleh rapat paripurna DPRD Sidoarjo tanggal 16 Juli 2025. “Ini penting agar tidak lagi ada penilaian yang lamban kinerjanya terhadap Bupati dan DPRD Sidoarjo,” pungkasnya.














