299 Hari Kinerja Presiden Prabowo: 100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun

ARSO 16 Agu 2025
299 Hari Kinerja Presiden Prabowo: 100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Selama 299 hari kinerja Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 100 sekolah rakyat sudah dibangun. Tahun depan Pemerintah menargetkan
menjadi 200 Sekolah Rakyat, dan tahun berikutnya lagi menjadi 300 Sekolah Rakyat. Siswa yang masuk ke Sekolah Rakyat dijaring melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (DTSEN).

“Sekolah Rakyat kami bangun agar setiap anak dari keluarga tidak
mampu dapat belajar tanpa hambatan,” kata Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan
di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (15/8).

Presiden juga mengatakan setiap anak yang bersekolah di Sekolah Rakyat harus punya kasur, selimut, komputer, dan meja belajar sendiri.
“Agar dapat tumbuh di lingkungan yang baik,” kata Presiden Prabowo.

Target utama Sekolah Rakyat, kata Presiden, adalah agar anak dari keluarga tidak mampu, bisa menjadi mampu. Karena, siswa Sekolah Rakyat diprioritaskan berasal dari masyarakat
yang masuk golongan tidak mampu desil 1 (kelompok miskin ekstrem) dan desil 2
(kelompok miskin). Mereka termasuk ke dalam 20% rakyat Indonesia dengan pendapatan
terendah.

“Karena itu, saat anaknya berada di Sekolah Rakyat, rumah keluarganya yang tidak layak
huni kami renovasi. Keluarganya dapat bantuan sosial. Anak dan keluarganya bisa graduate, mereka lulus dari jerat kemiskinan,” kata Presiden.

Sekolah Rakyat resmi dimulai pada 14 Juli 2025 sebagai implementasi langsung dari gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi
seluruh lapisan masyarakat. Sekolah Rakyat dikhususkan bagi anak dari keluarga di Desil 1
dan 2.

Presiden menegaskan bahwa program ini harus menjadi solusi nyata tepat sasaran, berbasis data, dan berpihak pada kelompok yang selama ini kesempatannya terbatas oleh hambatan ekonomi dan sosial.

Sekolah Rakyat merupakan pengejawantahan dari Asta Cita keempat, yang menempatkan
pendidikan sebagai kunci pembebasan sosial agar kemiskinan tidak terus diwariskan lintas generasi. Secara konstitusional, program ini berpijak pada Pasal 28C dan 31 UUD 1945
serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.