Apresiasi Kerja Polisi, Kuasa Hukum Korban Tawuran Konten Sayangkan Pernyataan Anggota DPRD

FREDY 28 Agu 2025 KANAL CIREBON
Apresiasi Kerja Polisi, Kuasa Hukum Korban Tawuran Konten Sayangkan Pernyataan Anggota DPRD

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kuasa hukum keluarga korban kasus tawuran konten antar geng yang menewaskan seorang pemuda menyampaikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota atas langkah cepat dalam menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Mochamad Gilang Ramadhan dan Akmal Muzhafar Rasul, menilai kinerja kepolisian patut diapresiasi karena dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

“Kami ingin mengapresiasi aparat penegak hukum Polres Cirebon Kota karena dalam waktu singkat telah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Hal ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara ini,” ujar Gilang kuasa hukum LKBH HMI Cabang Cirebon, Kamis (28/8/2025).

Di sisi lain, Akmal yang juga kuasa hukum korban, menyampaikan keprihatinan atas pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon yang dinilai provokatif dan tidak objektif.

“Kapasitas beliau sebagai wakil rakyat tidak pas jika berstatement seolah-olah menghakimi atau mengkategorikan pihak-pihak tertentu sebagai pelaku. Itu sepenuhnya ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Akmal bahkan membuka opsi untuk melaporkan anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, apabila pernyataannya terbukti melanggar etika. Mereka juga meminta kejelasan apakah pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi atau mewakili institusi DPRD.

Selain mengawal proses hukum, Akmal menginisiasi gerakan deklarasi “Stop Tawuran” yang akan digelar di Kampung Cangkol Utara, Jumat (29/8/2025).

“Harapan kami, masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota tidak lagi melakukan kegiatan negatif, seperti konten tawuran. Sebab hal itu merugikan generasi muda. Deklarasi ini akan kami suarakan bersama mahasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Akmal juga menyampaikan perkembangan terbaru bahwa salah satu terduga pelaku berinisial TH, yang masih di bawah umur, telah diamankan polisi. Namun, dari lima terduga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga kini masih belum tertangkap.

“Harapan kami para terduga pelaku yang masih DPO segera ditangkap dan diproses sesuai hukum agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Yudha Aditya Pratama, kakak kandung korban, berharap agar kasus ini ditangani seadil-adilnya.

“Harapan saya minta keadilan saja, supaya pelaku-pelaku yang masih di luar bisa segera tertangkap juga,” ujarnya.