Dipicu Sakit Hati, Suami Nekat Bunuh Istrinya dan Jazadnya Ditemukan di Hutan Sampung Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan dengan korban seorang wanita ARA (30) warga Bandar, Kabupaten Pacitan yang mayatnya ditemukan di hutan jati seputaran Guwo Lowo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Selasa(12/08/2025). Pelaku yaitu H (34) warga Desa Sendang, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah yang merupakan suami korban ini mengaku nekat mengakhiri hidup istrinya karena dipicu sakit hati.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah selang 9 jam dari ditemukannya jenazah korban.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya tega menghabisi nyawa istrinya tersebut karena dipicu sakit hati,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Dikatakan Kapolres, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika sebelumnya dirinya dan korban sempat cekcok. Pelaku mengaku tidak terima dirinya dikata-katai oleh korban.
“Pelaku juga mengaku sakit hati karena korban juga mengata-ngatai dan mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal,”terang Kapolres.
Pembunuhan berawal saat pelaku menjemput korban di Sumoroto, Ponorogo dengan menggunakan sepeda motor pada sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat adu mulut yang akhirnya pelaku mengarahkan motornya ke hutan jati yang berada di Kecamatan Sampung, Ponorogo
“Pelaku mengaku membentur-benturkan kepala korban ke pohon yang ada di lokasi kejadian serta menjerat leher korban dengan kabel,”imbuh Kapolres.
Pelaku meninggalkan jenazah korban dalam kondisi setengah telanjang dan kemudian ditutup dengan karung di sekitar Gua Lowo di hutan jati masuk Desa/ Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Antara korban dan pelaku sebelumnya telah menikah siri 2,5 tahun dan baru menikah secara resmi sekitar 4 bulan terakhir.
Pelaku telah ditahan dan menjalani proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.