DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Proyeksikan Kenaikan PAD 13 Persen
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai tahapan awal penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui Rapat Paripurna DPRD Ponorogo pada Jumat (22/08/2025), pihak eksekutif dan legislatif menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kedua dokumen ini memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta alokasi anggaran sementara untuk program-program prioritas.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo, Pamuji, memaparkan sejumlah strategi pengelolaan keuangan daerah untuk tahun 2026. Pamuji memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan naik sebesar 13 persen lebih. Kenaikan signifikan ini akan ditopang oleh optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Masih ada potensi dari pengelolaan aset serta sumber pendapatan sah lainnya. Bersamaan dengan itu, belanja daerah juga direncanakan naik, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal agar pembangunan daerah berjalan optimal,” ujar Pamuji.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa KUA-PPAS ini merupakan landasan krusial bagi pembangunan Ponorogo. Ia menyebutkan bahwa pembahasan dokumen tersebut berlangsung intensif untuk memastikan kebijakan anggaran terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kebijakan anggaran ini harus mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Ponorogo,” tegas Dwi Agus saat memimpin rapat paripurna.
Dwi Agus juga menekankan perlunya memperkuat PAD agar Ponorogo tidak terus bergantung pada Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, terutama menyikapi wacana pengurangan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah. Ia menggarisbawahi bahwa peningkatan PAD harus dilakukan tanpa membebani masyarakat.
“Kita harus memperluas objek pajak, mengoptimalkan potensi pariwisata, dan mengelola aset daerah dengan lebih produktif. Dengan begitu, efisiensi fiskal Ponorogo bisa semakin kuat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyeimbangkan arah pembangunan tahun mendatang.
“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan adanya KUA-PPAS 2026, kita memiliki arah kebijakan fiskal yang jelas untuk menjaga keseimbangan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” terang Bunda Rita.
Bunda Rita menambahkan bahwa kebijakan umum APBD yang disepakati harus mampu menjawab dinamika dan permasalahan pembangunan yang muncul berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Dokumen ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah sebagai acuan resmi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.(ADV)








