Dua Oknum Pemkab Bangkalan dan Anggota KONI Diciduk Satreskrim Saat Asyik Bancaan Narkoba

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Dua oknum pegawai Pemkab Bangkalan, terdiri dari 1 oknum ASN inisial WTP (54) asal Surabaya, 1 oknum THL inisial HP (42), salah satu oknum diduga Pengurus KONI Bangkalan inisial SF (40) serta 1 lagi warga biasa inisial BR (42). Tiga – tiganya merupakan warga Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Diciduk anggota Satreskrim Polres Bangkalan. Saat melakukan bancaan (pesta) narkoba jenis sabu- sabu di kantor Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan – Jatim, Senin, (4/8/2025).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto saat dikonfirmasi beberapa awak media, Jum’at, (8/8/2025).
“4 pelaku tersebut tidak ditahan tetapi di asesmen atau direhabilitasi. Karena mereka cuma sebatas pemakai narkoba,” ujar IPTU Kiswoyo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan secara lebih mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap 2 orang lagi inisial M (33) dan W (44) juga warga Kecamatan Modung – Bangkalan. Diduga sebagai biang kerok pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu. Saat diinterogasi aparat, M mengaku sebagai anak buah W. Jika berhasil mengedarkan sabu- sabu, per paketnya diberi upah Rp. 100 ribu.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah W. Aparat berhasil menyita sabu- sabu seberat 5,4 gram sebagai Barang Bukti, ” terang Satreskrim Polres Bangkalan ini.
“Kedua pengedar ini, akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 UU RI Nomer 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, ” pungkas IPTU Kiswoyo.
Reporter: Sumaryanto_kanalindonesia.com