Ikrar Massal 77 Wakif di Masjid Fathul Huda Kendal Ngawi

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi bekerja sama dengan Wakaf Produktif Masjid Fathul Huda menggelar ikrar wakaf massal di Masjid Fathul Huda di desa Majasem Kecamatan Kendal kabupaten Ngawi Jawa Timur, pada hari senin (12/08/2025).
Sebanyak 77 wakif melakukan ikrar di hadapan nadzir, disaksikan para saksi, serta dicatat oleh petugas Kemenag dan BPN. Wakaf tersebut ditujukan untuk mushola, masjid, dan lembaga sosial se-Kecamatan Kendal.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. Di Jawa Timur, targetnya mencapai 80 ribu bidang, sedangkan khusus Ngawi sebanyak 1.500 bidang. Saat ini progres di Ngawi sudah mencapai hampir 65 persen dari target.
“Pihaknya bersama Kemenag rutin mendatangi masjid, mushola, dan pondok pesantren untuk mengajak mereka memanfaatkan kesempatan ini,” Ungkap Eksam.
Sertifikasi tanah wakaf juga sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset ibadah dari sengketa di kemudian hari. Proses sertifikasi tanah wakaf kini jauh lebih mudah dan murah. Sebab biayanya gratis, kecuali untuk pemisahan yang hanya Rp 50 ribu.
“Semua sudah diatur dalam regulasi, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Ngawi, Moh Ersat, memaparkan bahwa di Kecamatan Kendal progres sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 50 persen dari total 131 bidang yang diinventarisasi. Secara kabupaten, dari 1.500 bidang tanah wakaf, kini tersisa 790 yang belum bersertifikat, dengan capaian sertifikasi 64,31 persen.
“Target kami Agustus ini bisa selesai 100 persen,” terangnya.
Dalam proses sertifikasi tanah wakaf memang ada kendala. Seperti pemisahan tanah yang pemiliknya berada di luar daerah atau masih menjadi agunan di bank.
“Tapi dengan dukungan Bupati, Baznas, dan BPN, hambatan itu bisa diatasi,” jelasnya.
Ketua Wakaf Produktif Masjid Fathul Huda, Imam Hambali, berharap sertifikasi tanah wakaf diikuti dengan pengelolaan yang produktif.
Menurutnya, potensi wakaf bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kegiatan keagamaan, tetapi juga untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Di Masjid Fathul Huda, tanah wakaf produktif bisa membantu pembangunan masjid lain, memberi beasiswa anak yatim, hingga menyediakan kursus bahasa Arab dan Inggris gratis.
“Kuncinya transparansi dan inovasi, supaya masyarakat percaya dan mau berpartisipasi,” Ungkapnya. (rzl)