Ini Pengakuan Korban Rudapaksa di Bawean Gresik, Hingga Hamil

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Peristiwa rudapaksa itu terjadi di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jatim, pada awal Februari 2025. Pelakunya adalah AM (47) asal daerah setempat , yang tak lain adalah tetangga dempet korban.
Kepada polisi, korban (HS) mengaku kalau tersangka AM memaksa dirinya untuk melayani nafsu bejatnya.
“tepatnya di rumah mertua tersangka. Saya di seret masuk ke dalam rumah yang waktu itu dalam keadaan sepi, dan disuruh melayani dia. Kalau tidak mau, saya diancam oleh tersangka,” ungkap HS kepada penyidik Reskrim Polres Gresik.
Sebab laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Gresik dengan cepat menangkap AM (47 th) di rumahnya.
“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM. Tersangka dengan korban ini tetangga dekat,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kepada kanalindonesia.com, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Ubaid Uais mengatakan,” Tersangka sengaja memaksa korban untuk menuruti nafsunya disebuah rumah mertuanya. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka,” kata AKP Ubaid.
Ubaid menambahkan,” perbuatan asusila ini terbongkar saat korban merasakan badanya sakit, dan diperiksakan oleh keluarga korban ke dokter, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM.
“Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun.
Polres Gresik menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak
Segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Reporter : Irwan