JARNAS 98 Tolak Gerakan 3 September Makzulkan Khofifah

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Rencana aksi pemakzulan terhadap Khofifah pada tanggal 3 September mendapat penolakan dari Jaringan Nasional (JARNAS) 98 yang merupakan organisasi pergerakan para aktivis 98 secara tegas menolak aksi tersebut.
JARNAS menyebut Khofifah dipilih rakyat yang artinya pasti dibela oleh rakyat.
“Khofifah-Emil dipilih oleh rakyat dalam pilgub Jawa Timur sehingga sudah pasti didukung rakyat sepenuhnya, “ujar ketua JARNAS 98 Indra Agus Pradiwiharno saat dikonfimasi, selasa( 26/8/2025).
Pemakzulan yang dikaitkan dengan ururana korupsi, kata Indra bukan sesuatu yang ralistis sebab , pihak yang menangani korupsi saja tidak menyampaikan komentar apapun.
“Masih terlalu jauh, lembaga yang berkompeten terhadap korupsipun juga enggan untuk mengomentarinya,” jelasnya.
Bahkan gerakan ini dinilai juga tidak signifikan jika jika Jatim dikaitkan ato disamakan dengan Pati, karena kondisinya jauh berbeda. Jatim tidak bisa diprovokasi dengan info yang JARNAS sebut sebagai hoax.
” Jangan provokasi masyarakat Jawa Timur dengan hal- hal hoax tentang kebijakan Khofifah-Emil,” jelasnya.
Indra menjabarkan dipimpin Khofifah-Emil, Jawa Timur pertumbuhan ekonominya tertinggi se Jawa. “Angka kemiskinan berhasil turun. Jadi semua kebijakan mereka berdua dirasakan masyarakat” jelasnya.
Mengenai kebijakan soal penghapusan denda pajak kendaraan seperti Jawa Barat, Indra mengatakan kebijakan Khofifah lebih maju dari Provinsi lain,
Jawa Barat misalnya, Jawa Timur masih lebih peduli dengan diperpanjang hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
“Artinya Gubernur Khofifah memahami persoalan di masyarakat hingga memberikan kesempatan lebih panjang.” lanjutnya.
Indra Agus juga menambahkan jika kemudian masih ada masyakarat atau pihak-pihak yang belum puas itu sah-sah saja, tapi jangan memaksakan kemudian meminta Ibu Khofifah mundur tanpa ada bukti atau data terkait kepemimpinan beliau.
“Demonstrasi itu sah dan dilindungi Undang-Undang tetapi menuntut Gubernur Khofifah mundur tentu ada mekanismenya. Demo tidak serta merta bisa menurunkan pemerintahan yang sah. Kita punya hukum dan konstitusi yang mengatur.” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya M Sholeh mendirikan posko ‘Jawa Timur Menggugat’ di depan Gedung Negara Grahadi. Posko ini untuk menggalang bantuan seperti makanan, minuman dan uang untuk aksi demo 3 September 2025.
Agenda demo ini untuk menurunkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa karena diduga terlibat korupsi dana hibah Jatim Triliunan rupiah.
Selain itu, Gubernur Khofifah tidak melakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti Provinsi Jawa Barat. Sementara alasan terakhir adalah Gubernur Khofifah dianggap membiarkan pungli di SMA/SMK negeri di Jatim. Nang