Kasus Pemukulan Siswi SMP 2 Pademawu Masih Berlanjut, Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan
PAMEKASAN,KANALINDONESIA.XOM : Beredarnya vidio pemukulan antar siswi di SMP 2 pademawu berinisial P di laporkan ke polres oleh korban berinisial S.
Korban tersebut melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian pada tanggal 08 Agustus 2025 hal ini di buktikan pada STPL dengan nomer surat SPKT dengan Nomer:LP/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Jawa Timur tanggal 08 Agustus 2025 Pukul 23.49Wib
Polres Pamekasan Gagal memediasi kedua belah pihak Hingga kini kasus tersebut berlanjut ke kejaksaan.
Kasi Humas Polres Pamekasan menjelaskan “Kami sudah dilaksanakan diversi kemarin dari polres dari kedua belah pihak dan juga dari guru,Disdik itu sudah dilaksanakan di polres namun tetap tidak berhasil nanti dilanjutkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk sementara masih pemberkasan nanti apabila sudah pemberkasan tahap 1 tahap 2 nanti apabila sudah P21 nanti menang dari ee JPU jaksa penuntut umum untuk melaksanakan kegiatan di versi berikutnya” Ujarnya
Hingga kini korban dan pelapor tetap menjalankan aktivitas di sekolah.Serta Kondisi korban hingga kini Di tanganni Psikolog dan di siapkan proses pendampingan , sedangkan pihak pelaku sudah di siapkan terapi psikolog.
Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA,Dp2ap2kb Prof. Umi Supraptiningsih menjelaskan ” pada saat hari jumat minggu lalu 15 Agustus itu polres sudah mengundang para pihak untuk ikut melakukan musyawarah dalam rangka di versi ternyata belum ada titik temu belum ada kesepakatan dalam diversi itu pihak korban masih berkehendak untuk meneruskan sehingga dilanjutkan ke jenjang berikutnya yaitu untuk di ajukan kejaksaan.perlu juga dapat dilakukan dengan persyaratan walaupun itu dilakukan oleh Adh ada persyaratannya jika ancaman pidananya itu tidak mencapai 7 tahun yang pertama yang kedua jika perbuatan pidana yang dilakukan itu bukan dalam bentuk pengulangan jadi ini pertama kali dilaporkan demikian” Ujarnya. (RP)





















