KPK Sita 100 Miliar dari Tersangka Korupsi Pengolahan Anoda Logam

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar, terkait dengan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
“Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar,” ucap jubir KPK, Budi Prasetyo.
Pun demikian Budi menambahkan, penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara yang dimaksud.
“Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Akan tetapi, Siman menang gugatan praperadilan melawan KPK dan kemudian status tersangkanya gugur.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
Lembaga anti rasuah ini hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, ia beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.