KPK Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Dirut Inhutani

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dalam konferensi pers tersebut Asep mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar dan kewajiban dana reboisasi Rp500 juta per tahun.
Kasus ini dibongkar KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (13/8). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang dari empat lokasi berbeda. Kesembilan orang tersebut ditangkap di Jakarta (6 orang) dan Bekasi (1 orang), Depok (1 orang), dan Bogor (1 orang).
Barang bukti yang disita berupa uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.
Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menjelaskan sistem pengawasan hutan yang lemah telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp35 miliar per tahun dan berpotensi menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp15,9 triliun per tahun.
Praktik korupsi dalam sektor kehutanan yang rentan terjadi adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan.