Pegawai Keuangan PDAM Kota Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar untuk Judi Online dan Trading

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,7 miliar yang dilakukan oleh seorang pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon.
Pelaku berinisial ALNK (32), yang menjabat sebagai staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021, ditangkap usai penyelidikan mendalam terkait ketidaksesuaian laporan keuangan PDAM sepanjang tahun 2024. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Kuningan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguras dana perusahaan, mulai dari pengurangan setoran tunai pelanggan hingga pemalsuan dokumen penting.
“Pelaku memalsukan specimen tanda tangan direksi untuk mencairkan dana lewat cek, lalu mengalihkan hasilnya ke rekening pribadi,” jelas AKBP Eko yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
Tak hanya itu, tersangka juga memanipulasi rekening koran dari tiga bank—BJB, BTN, dan Mandiri—dengan mengedit data transaksi dan saldo akhir agar sesuai dengan catatan internal. Langkah ini dilakukan untuk menutupi jejak selisih dana yang tidak disetorkan ke kas perusahaan.
“Pelaku sangat rapi dalam menyamarkan aksinya, namun hasil audit dan pemeriksaan menyeluruh akhirnya membongkar semua rekayasa tersebut,” tambah AKBP Eko.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan aplikasi trading. Polisi telah memeriksa lebih dari 20 saksi sebelum menetapkan ALNK sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ALNK dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua instansi untuk memperketat pengawasan internal, terutama pada sektor keuangan,” pungkas AKBP Eko.