Pelaku Tabrak Lari di Boboh Gresik Ditangkap di Tuban, Dijerat Pasal Berlapis

IRWAN 16 Agu 2025
Pelaku Tabrak Lari di Boboh Gresik Ditangkap di Tuban, Dijerat Pasal Berlapis

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Pelaku tabrak lari, di jalan raya Boboh Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi di Tuban, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Satu korban meninggal dunia dan seorang lainnya menderita luka-luka. Karena pelaku tidak kooperatif atau sengaja melarikan diri dari tanggungjawab, maka polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gresik melalui Kasat Lantas AKP Rizky Julianda Putera Buna pada konferensi pers di Satpas Polres Gresik, pada Sabtu siang, (16/08/2025).

AKP Rizky mengungkapkan bahwa pelaku tabrak lari yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka, di Menganti akhirnya terjawab. Pelakunya adalah A warga Mojokerto seorang sopir dum truk.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Juli 2025 subuh di jalan raya Boboh, Menganti. Berdasarkan olah TKP, bahwa posisi kendaraan dump truck jenis Hino warna hijau ini jalannya terlalu kanan, hingga melewati batas Marka jalan tengah, pada saat yang bersamaan, ada sepeda motor Scoopy yang berjalan berlawanan arah. Karena jalanya truk tersebut terlalu nganan, terjadilah lakalantas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” kata AKP Rizky.

AKP Rizky menambahkan,” setelah menabrak korban, pelaku tidak lapor polisi ataupun menolong korban, namun, pelaku malah meninggalkan korban, dan sengaja melarikan diri. Pelaku sempat kita cari selama seminggu. Pelaku dapat kita endus keberadaannya, setalah mendapat keterangan dari saksi dan cctv di sekitar TKP,” lanjut AKP Rizky.

Dari penangkapan pelaku tabrak lari, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk tronton Hino dengan nomor polisi S 9915 UB, honda Scoopy warna grey dengan nomor polisi W 4710 EU, serta mengamankan penutup lampu sein sebelah kanan dump truk yang pecah bekas tabrakan.

Pelaku Dijerat pasal 310 ayat 4 dan ayat 10, pasal 312 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman 4 tahun penjara.

Reporter : Irwan