Pelarian Kasus Curanmor Berakhir, Setelah Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan
BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Setelah melakukan pelacakan secara intensif, termasuk perburuan dan rangkaian penyelidikan keberadaan tersangka dengan penuh ketelatenan. Pelarian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir. Sesudah dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Bangkalan. Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu, (27/8/2025).
Menurut penjelasanya, pelaku berinisial YF (23) warga Kecamatan Tragah – Kabupaten Bangkalan – Jatim. Melakukan tindak pidana curanmor dihalaman rumah korban di Kelurahan Mlajah Kecamatan – Kabupaten Bangkalan sekitar 8 bulan silam, tepatnya Minggu, 8 Juli 2024.
Untuk diketahui, lanjut AKP Hafid, sebelumnya Satreskrim Polres Bangkalan telah menangkap salah satu komplotan curanmor YF, inisial SL (35) berasal dari Kecamatan Kwanyar – Bangkalan. Kasusnya sudah disidangkan dimeja hijau, dinyatakan bersalah dan divonis setimpal dengan perbuatanya.
“DPO YF ditangkap dirumahnya, Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 sore, ” terang AKP Hafid.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Bangkalan ini menyampaikan bahwa saat dilakukan interogasi. Tersangka YF mengaku melakukan tindak kejahatan pencurian motor bersama sohibnya SL. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini YF diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan.
Ditambahkan, 1 unit motor honda beat dan 1 unit motor honda vario yang digunakan saat melakukan curanmor disita sebagai barang bukti. Satreskrim Polres Bangkalan bertekad dan berkomitmen tak akan pernah berhenti memberantas segala bentuk kejahatan khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk tingkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda agar motor aman dari pencurian. Serta segera melapor ke aparat berwajib jika menemukan gerak – gerik yang mencurigakan di lingkungan masing – masing,” pesan AKP Hafid.
Reporter: Sumaryanto_kanalindonesia.com








