Widjojo Santoso Disebut Kalah 14 Kali, Sugiarto: Menyerah Saja

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Polemik hukum antara Widjojo Santoso dan Sugiarto Tjiptohartono (Sugiarto TH) kembali menjadi sorotan setelah sederet gugatan yang diajukan Widjojo dinyatakan kalah di berbagai tingkatan peradilan.
Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan kekalahan Widjojo, antara lain:
Putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 06/Pdt.G/2024/PN. Cbn, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi No. 74/PDT/2025/PT.BDG, yang kini sedang dalam proses kasasi.
Putusan Mahkamah Agung No. 2825 K/PDT/2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.642/PDT/2024/PT. BDG Jo. Putusan PN No. 8/Pdt.G/2024/PN. Sbr.
Putusan Mahkamah Agung No. 1773 K/PDT/2025 Jo. Putusan PT No. 186/PDT/2024/PT.BDG Jo Putusan PN No.41/Pdt.Bth/2023/PN. CBN.
Putusan PN No. 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn, diperkuat Putusan PT No. 482/PDT/2025/PT.BDG.
Menurut Sugiarto Tjiptohartono, laporan polisi yang diajukan Widjojo terkait dugaan pemalsuan surat di Polda Jabar juga telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LP) No. S.Tap/21/III/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2024.
“Berdasarkan perkara di atas, Bapak Widjojo Santoso sudah kalah melawan saya sebanyak 11 kali, melawan Ibu Laniwati Louis 3 kali, totalnya 14 kali,” ujar Sugiarto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, jika perkara yang masih berjalan di tingkat kasasi juga ditolak, maka tanah dan bangunan yang disengketakan akan segera dieksekusi dan dikosongkan. Sesuai Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi lelang.
Selain perkara perdata, Sugiarto menyebut dua laporan polisi di Polres Cirebon Kota masih berjalan dan berpotensi berlanjut ke tahap penyidikan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun.
Sugiarto juga memberi peringatan langsung kepada Widjojo dan keluarganya untuk menyerahkan tanah dan bangunan paling lambat Sabtu, 31 Agustus 2025, secara sukarela dan tanpa syarat.
“Menyerahlah dengan ikhlas, minta maaf dengan niat baik. Kalau terus melawan, akibatnya akan semakin berat. Jangan hanya mencari kemenangan, tapi pahami hukum. Kekalahan 14 kali ini seharusnya jadi pelajaran,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi kedua belah pihak.