Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji

KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji
ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji tahun 2024. Pendalaman tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penyidik KPK mendalami materi tersebut saat memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto pada Selasa (2/9/2025).

“Saksi nomor 1 dan 2, didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Ketika ditemui seusai pemeriksaan pada Selasa kemarin, Fadlul menyebutkan bahwa ia diperiksa terkait dengan pendalaman soal kasus kuota haji.

“Karena kan sudah masuk ke dalam penyidikan, dan apa yang kami berikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan,” kata Fadlul.

Ketika ditanya soal aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan, Fadlul tidak menjawab secara detail.

“Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Fadlul juga mengatakan, sebagai perwakilan BPKH, ia mendukung penuh penegakan hukum terhadap kasus kuota haji 2024.

“Kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap dia.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita