Menurutnya pendidikan yang bermutu harus didukung oleh sarana prasana yang bermutu dan merata. Oleh karena masih banyak ruang kelas yang rusak berat dan rusak sedang, serta sarana prasarana lainnya yang kurang layak, maka komisi E mendukung untuk tetap dialokasikan anggaran untuk rehab ruang kelas yang rusak berat dan sedang .
“Kemudian sejak pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan kepemilikan tanah dan bangunan SMA dan SMK sampai saat ini masih banyak yang berada dalam status sengketa. Padahal pada sisi lain, banyak tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam status menganggur (idle) atau tidak digunakan oleh OPD Pengguna Barang Milik Daerah. Oleh sebab itu, Komisi E meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pengalihan tanah yang mengangur tersebut untuk digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk dijadikan objek tukar menukar dengan tanah yang berada dalam status sengketa kepemilikan dan bangunan SMA dan SMK,” ungkapnya. Nang

