CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Ratusan warga Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, menggelar aksi menyuarakan penolakan terhadap klaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tanah mereka yang telah bersertifikat.
Warga menegaskan, tanah tersebut sah secara hukum milik mereka, karena sertifikat resmi telah diterbitkan negara sejak tahun 1993.
Ketua RW 02 Gunungsari Dalam, Asep Taryana, mengatakan perjuangan warga untuk mendapatkan sertifikat hak milik tidaklah mudah. Proses itu memakan waktu panjang selama lebih dari 20 tahun, sejak 1971 hingga akhirnya sertifikat diterbitkan melalui Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat pada 1993.
“Tanah kami sah secara hukum, bukan tiba-tiba muncul, tapi melalui prosedur yang benar dan dengan penyetoran ke kas negara. Namun sejak 2012, tiba-tiba tanah kami diklaim sebagai aset Pemprov Jabar dan sertifikat diblokir,” tegas Asep, Jumat (5/9/2025).
Warga menilai, klaim Pemprov Jabar hanya pengakuan sepihak karena tidak disertai bukti kepemilikan yang sah. Meski demikian, Kantor Pertanahan Kota Cirebon tetap melakukan pemblokiran sertifikat, sehingga warga tidak bisa memanfaatkan hak atas tanah mereka.
“Pemblokiran itu jelas melanggar aturan. Harusnya kalau memang dianggap bermasalah, Pemprov menggugat melalui jalur hukum, bukan serta merta memblokir sertifikat yang sah,” tambah Asep.
Dalam pernyataannya, warga menyebutkan beberapa poin keberatan, di antaranya:
Pemblokiran berlangsung sejak 2012, jauh melampaui batas waktu 30 hari yang diatur undang-undang.
Warga tetap dibebani kewajiban membayar pajak, meski tanah mereka tidak bisa dimanfaatkan.
Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru membuat mereka sengsara.
Warga Ampera pun menyerukan agar pemerintah segera menghapus pencatatan tanah mereka dari daftar aset milik Pemprov Jawa Barat dan mencabut blokir di Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
“Kami hanya meminta keadilan. Jangan rampas tanah milik kami yang sudah bersertifikat. Kembalikan hak kami sebagaimana mestinya,” tegas warga dalam pernyataan sikapnya.

