Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Uji UU Polri, Pemohon Sebut Masa Jabatan Kapolri Harus Dibatasi

Uji UU Polri, Pemohon Sebut Masa Jabatan Kapolri Harus Dibatasi
humas MKRI

Cindy mengatakan, Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menentukan alasan yang sah untuk mengusulkan pemberhentian kapolri, antara lain masa jabatan kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Masa jabatan kapolri menjadi salah satu alasan usul pemberhentian, akan tetapi batang tubuh UU 2 Polri serta penjelasannya tidak menentukan kapankah masa jabatan kapori berakhir. Akibatnya, alasan tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan.

Pemohon II Syamsul Jahidin menuturkan, dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri telah menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yaitu tidak tercapainya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron dalam rumusannya serta ternyata ketentuan a quo menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya, maka telah berdampak kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon baik secara spesifik aktual maupun potensial.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah; a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun. b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Serta menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita