Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Kabiro Humas Kemenag Laporkan Gratifikasi ke KPK

Kabiro Humas Kemenag Laporkan Gratifikasi ke KPK

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, telah menginformasikan tentang penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi ini diterima ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Bentuk gratifikasi yang dilaporkan berupa kepingan emas. Thobib menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan wujud komitmen pribadi serta institusi Kementerian Agama dalam mendukung transparansi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Melaporkan gratifikasi ini merupakan tanggung jawab sebagai ASN, sekaligus meneguhkan komitmen Kemenag untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas,” katanya di Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

Thobib juga menyerukan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama agar tidak ragu melaporkan semua penerimaan gratifikasi kepada KPK. Ia menyatakan bahwa keterbukaan dalam melaporkan gratifikasi adalah tindakan nyata untuk mendukung pemberantasan korupsi serta memperkuat reformasi birokrasi.

“Saat ini, Kementerian Agama telah memperoleh status Informatif. Oleh karena itu, keterbukaan harus tetap kita implementasikan, tidak hanya dalam layanan informasi publik, tetapi juga dalam hal integritas individu dan institusi,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenag untuk meningkatkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan, serta mendukung budaya anti-korupsi di lingkungan kementerian.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita