Dalam hal ini, Hinca menjabarkan bahwa partisipasi masyarakat harus dimaknai secara proporsional, bukan berarti semakin banyak pihak terlibat semakin baik. Prisnip efektifitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan, mengharuskan keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan langsung dan relevan. Dalam konteks amdal, masyarakat terdampak langsung memiliki kepentingan hukum yang jelas dan terukur, berbeda dengan pihak lain yang bersifat abstrak atau tidak langsung. Pengaturan ini tidak mengabaikan partisipasi aktor lain, melainkan sebagai bentuk pengaturan yang didasarkan pada keberimbangan antara efektifitas perlindungan lingkungan dan kepastian proses perizinan usaha.
“Norma a quo juga masih memberi ruang keterlibatan pemerhati lingkungan, LSM, dan akdemisi sebagai mana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 PP 22/2022, dengan syarat telah membina atau mendampingi masyarakat terdampak langsung. Hal ini menunjukkan partisipasi mereka tidak diharus mutlak, melainkan dialihkan mekanismenya dalam kerangka yang lebih terstruktur dan kontekstual. Bahwa frasa masyarakat yang terkena dampak langsung, bukan pembatasan absolut karena masyarakat luas masih memiliki kanal partisipasi lain, seperti forum keberatan, konsultasi publik nonformal, dan gugatan administratif,” terang Hinca.
Kebingungan Pemerintah
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana dari Universitas Indonesia sebagai Ahli. Ramdan mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pasal yang menyatakan persetujuan lingkungan dapat digugat, karena hal yang bisa digugat dari naskah akademik adalah perizinan berusaha.
“Jadi ini yang melahirkan kebingungan, sebab penyelamatannya bukan oleh Pemerintah, bukan PP, atau PerMen, tetapi PerMA 1/2023 yang menjelaskan persetujuan lingkungan adalah objek sengketa TUN. Artinya, Pemerintah tidak menjelaskan di dalam PP. Bahwa apakah perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, merupakan bagian dari perizinan berusaha? Sehingga yang bisa dicabut sekarang adalah perizinan berusaha, ada dua PP yang diturunkan dari UU Cipta Kerja yakni PP 22/2021 dan PP 27/2025 tentang perlindungan mangrove,” urai Ramdan.
Dijelaskan bahwa hal ini terlihat adanya kebingungan Pemerintah menerjemahkan dalam PP 22/2021 yang menyatakan pencabutan atau sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha yang termuat juga dalam UU Cipta Kerja dan bukan terkait dengan persetujuan lingkungan. Bahkan PP 22/2021 ini membuat sebuah nomenklatur baru yang tidak dikenal dalam UU Cipta Kerja yang dinamakan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
“Kenapa ini perlu? Ini inovasi dari KLH karena jika dilihat undang-undangnya saja yang diawasi oleh Pemerintah berupa ketaatan terhadap dua hal, yakni peraturan perundang-undangan dan perizinan berusaha, jadi bukan terhadap persetujuan lingkungan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberi sanksi dan ini yang kemudian diubah oleh PP 22/2021 yang menyatakan, hal yang diawasi adalah ketaatan terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan. Pelanggaran semacam ini bisa diberikan sanksi, sementara pencabutan atau pembekuan menurut undang-undangnya yang dibekukan adalah perizinan berusaha,” jelas Ramdan.
Keluarkan dari Konstruksi UU Cipta Kerja
Dalam pendapat Ahli diungkapkan juga bahwa UU Cipta Kerja telah melakukan perubahan terhadap beberapa konsep di dalam UU PPLH. Pertama, UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap prosedur penyusunan dan fungsi dari Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kedua, UU Cipta Kerja melakukan pengurangan definisi dan peran dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal.

