Soal Mutasi Jabatan di Sidoarjo, Wabup Akan Gugat ke PTUN Kalau Bupati Sidoarjo Tidak Segera Bentuk Tim Investigasi
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Carut marut pelantikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini kian terlihat, hal tersebut terbukti dengan adanya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang cacat mekanisme atau non-prosedural pengelolaan data pengisian kekosongan jabatan. Kalau Bupati tidak segera membentuk tim investigasi.
Diawal rekrutmen pejabat itu hanya untuk mengisi kekosongan Kepala OPD, Kasi, dan Kabid. Ada 31 orang. Namun pada pelaksanaannya membengkak menjadi 61 orang. Ini ada apa ? ada kabar campur tangan keluarga Bupati kepada ploting pejabat itu. Sabtu (20/09/2025).
Dasar dari Mak Mimik melakukan gugatan ke PTUN menyusul banyaknya desakan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Agar tidak terjadi kegaduhan, saya didesak oleh wong Sidoarjo untuk meluruskan polemik ini, agar ada solusi yang tepat, tak hanya itu, kalau hingga 14 hari kedepan pak bupati belum juga membentuk tim investigasi, kami juga akan membawa kasus tersebut ke Mendagri dan ke presiden,” katanya, saat ditemui wartawan.
Jauh sebelum ada mutasi jabatan, Wabup mengirim surat edaran ke semua OPD yang sumbernya dari KPK, tentang indikator indeks pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025. Termasuk didalamnya mengatur transparansi manajemen ASN tentang pelaksanaan, pemindahan, pengangkatan, dan pemindahan ASN secara terbuka yang diketahui oleh masyarakat.
“Namun, fakta dilapangan mekanisme pengelolaan data rekrutmen kepala OPD, Kasi dan Kabid tersebut tidak di indahkan, bahkan melawan arus alias tidak melalui tahapan yang semestinya. Ditambah lagi dengan adanya pengambilan paksa oleh Spri Bupati pasword aplikasi Integrated Mutasi (I-mut) dari BKD Sidoarjo, nah ini kan jelas-jelas tidak benar,” sambungnya.
Sementara ketua LSM JCW, Sigit juga menyoroti teknis pelantikan jabatan itu yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 2/2025 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, terdapat point Manajemen ASN yang jelas tertulis soal Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses
rekrutmen, promosi dan mutasi ASN Review Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN.
Pada poin C tertulis Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi
ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi).
“Sedangkan promosi dan mutasi ASN kemarin, tidak sesuai dengan tahapan administrasi dan substansi yang ada,” jelas Sigit Imam Basuki dari Java Coruption Watch yang sudah melaporkan soal mutasi jabatan ini ke Kemendagri.
Reporter : Irwan kanalindonesia.com
Editor : Irwan






















