Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Dianggap Menelantarkan Tanah, PT Kasih Jatim Digugat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Warga Negara

Dianggap Menelantarkan Tanah, PT Kasih Jatim Digugat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Warga Negara

Ditanya prinsipal penggugat soal kondisi terkini obyek tersebut. Rudi mengatakan lebih banyak yang kosong dan lahan tersebut tidak terurus, Rudi juga mengakui kalau di bagian belakang lahan tersebut di pakai warga untuk buang sampah.

“Dari luasan lahan yang ada, masih banyak yang kosong, ada sebagian lahan yang digarap oleh petani, ada juga yang ditumbuhi ilalang, di musim kemarau begini rawan kebakaran. Ada yang terbakar juga, tapi warga setempat saya suruh ngurus lahan itu,” ujar Rudi.

Disela-sela persidangan Rudi juga mengatakan bahwa, lahan milik PT Kasih Jatim tidak hanya di desa Banyu Urip saja.

“Lahan PT Kasih Jatim itu ada di empat desa, Desa Banyu Urip, Desa Manunggal, Desa Tanjung dan Desa Belahan Rejo,” pungkas Rudi.

Reporter : Irwan kanalindonesia.com

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita